Tunggu Arahan Kemendagri Terkait Status Tersangka Arsan Latif, Pj Gubernur Jabar Tekankan Layanan Publik di KBB Tak Boleh Terganggu

JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin turut merespon terkait penetapan tersangka atas Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif. Menurutnya, layanan publik tidak boleh terganggu.

Bey mengakui bahwa pihaknya juga telah mendengar terkait penetapan tersangka itu. “Sudah dengar, penetapan tersangka nya (Arsan Latif.red) bukan terkait posisi sebagai Pj Bandung Barat, tapi jabatan sebelumnya,” tuturnya selepas Rapim di Tahura Ir Djuanda, Rabu (5/6).

Bey melanjutkan, saat ini pihaknya juga telah bersurat ke Kemendagri. Hal itu terkait arahan lebih lanjut terkait status tersangka dari Pj Bupati Bandung Barat itu. “Kami masih menunggu arahan dari Kemendagri. Kami tidak bisa langsung ganti begitu saja,” imbuhnya.

BACA JUGA: Lepas Rombongan Calon Jemaah Haji Kloter 26 KJT, Bupati Bandung Sampaikan Hal Ini

Dalam kesempatan itu, Bey juga menekankan bahwa layanan publik di Kabupaten Bandung Barat tidak boleh terganggu. Itu menjadi prioritas yang perlu dilakukan saat ini.

Diketahui, Arsan Latif ditetapkan tersangka oleh Kejati Jabar terkait dugaan keterlibatan dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka. Itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024.

Arsan Latif diduga telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah. Ia diduga memasukan PT PGA sebagai pemenang lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka. Ia diduga mengkondisikan proses lelang tersebut pada saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementerian Dalam Negeri, dan saat ini sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat (KBB) menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan