Mangkir Lagi, Jaksa Bakal Panggil Paksa Anggota DPRD Jabar yang Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah

JABAR EKSPRES  – Sidang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Provinsi Jawa Barat (Jawa Barat) sebesar Rp 2,1 milyar kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/6).

Dana tersebut berasal dari alokasi hibah delapan lembaga baik pendidikan maupun yayasan yang berlokasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Adapun terkait rinciannya, DKM Datar Kadu menerima sebesar Rp 250 juta, MDT Al-Ikhlas Rp Rp 250 juta, MDT Miftahul Falah Rp 250 juta, MDT Anwarul Muda Rp 250 juta, MDT Al-Abror Rp 282 juta, MDT Nurul Huda 2 Rp 250 juta, Paud Tarbiyatul Umat Rp 300 juta, dan terakhir MDT Almunawar sebanyak Rp 300 juta.

Pada persidangan kali ini, materi sidang seharusnya mendengarkan kesaksian dari salah satu Anggota DPRD Jabar, OS yang diduga ikut menikmati duit haram dana hibah provinsi Jabar tersebut.

Namun OS kembali mangkir pada sidang lanjutan kali ini. Diketahui, sudah dua kali anggota dewan tersebut tak hadir di pengungkapan tindak pidana korupsi dana hibah Provinsi Jabar tersebut.

Maka dari itu, sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Alex Tahi Mangatur tersebut meminta agar kedepan saksi OS bisa dihadirkan di persidangan. Bahkan Hakim Anggota 1, meminta saksi dipaksa untuk datang memberikan keterangan.

“Paksa saja, ini udah pemanggilan keberapa? Ini biar terangbenderang. Apalagi ada fakta dari keterangan saksi kalau ada keterlibatan dari OS,” ucapnya

Terlebih, terungkap pada fakta persidangan bahwa anggota dewan tersebut diduga menikmati potongan uang dana hibah tersebut.

Hal ini pun diiyakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Wahyu Sudrajat. Apabila ketiga kalinya tak menggubris perintah pemanggilan, saksi OS akan dijemput paksa kepersidangan kasus dana hibah tersebut.

“Ini udah kedua kali yang mulia (tak hadir),” katanya

“Berarti sekali lagi baru bisa dipaksa hadir (dipersidangan),” timpal hakim.

Perlu diketahui, Keterlibatan anggota dewan tersebut berkenaan dengan Terdakwa Taofikul Anwar alias Opik yang meminta bantuan kepada OS, guna meminta pembangunan ruang kelas bagi para alumni Ponpes Al Munawar untuk TA.2019.

OS lantas meminta terdakwa agar berkomunikasi langsung dengan saksi Yadi Mulyadi. Pada kesempatan tersebut, saksi mengiyakan soal bantuan dana hibah tersebut di sela Haul Ponpes Al-Munawar.

Writer: Sadam Husen

Tinggalkan Balasan