JABAR EKSPRES – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengusulkan agar kebijakan baru terkait tabungan perumahan rakyat (Tapera) dibatalkan. Hal itu disampaikan Rieke pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024).
Hal tersebut disampaikan Rieke, merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Terkait temuan masalah dalam pengelolaan dana Tapera.
“Saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, junto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera,” kata Rieke, saat menginterupsi Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6).
Bredasarkan hasil audit BPK RI pada 2021 lalu, ditemukan bahwa terdapat masalah dalam pengelolaan dana Tapera.
Pada temuan itu diketahui sebanyak 124.960 pegawai negeri sipil (PNS) tidak bisa mencairkan hasil iuran mereka yang mencapai Rp567,5 miliar.
Selain itu, Rieke berpendapat bahwa Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Pemkot Bandung Sorot Pedagang Hewan Kurban di Trotoar
“Karena carut-marutnya BP Tapera dalam mengelola dana Tapera, saya meminta BPK RI (melalui pimpinan DPR RI) melakukan audit menyeluruh terhadap dana Tapera dan biaya operasional BP Tapera tahun 2020-2023 di seluruh provinsi,” tegasnya.
Kemudian, pada kesempatan itu Rieke juga meminta BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap dana Bapentarum PNS, senilai Rp11,8 triliun.
Dana tersebut merupakan milik 5,04 peserta, yang pada Desember 2020 lalu dialihkan ke BP Tapera.
Selain meminta kebijakan Tapera dibatalkan, Rieke juga meminta agar BPK melakukan pemeriksaan terhadap bank custodian yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya.