3. Agar masyarakat melakukan pengecekan SIM pengemudi, STNK bus wisata dan buku uji laik jalan (KIR) kendaraan sebelum keberangkatan.
4. Agar kota-kota tujuan atau destinasi wisata, diwajibkan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi, supaya sopir tidak tidur di dalam bagasi bus dan hal ini selain kualitas istirahatnya menjadi tidak berkualitas, juga sangat tidak manusiawi.
“Imbauan untuk mengatasi rasa ngantuk adalah, bagi penyelenggara atau tour guide, agar memberi tempat istirahat bagi pengemudi yang layak,” bebernya.
“Pilihlah tempat tujuan wisata yang menyediakan tempat istirahat layak atau memadai bagi pengemudi, dan pilihlah hotel yang memberikan tempat istirahat yang layak atau memadai bagi pengemudi,” pungkas Djoko. (Bas)