BREAKING NEWS: Pj Bupati Bandung Barat jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cigasong

BANDUNG – Babak baru tindak pidana dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, yang melibatkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA), hingga saat ini terus bergulir.

Kali ini, melalui keterangan resminya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kembali menetapkan salah seorang tersangka berinisial AL yang diduga Arsan Latif selaku Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Menurut Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, AL diduga terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan anak dari mantan Bupati Majalengka Karna Sobari.

BACA JUGA:Babak Baru, 2 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah Segera Diadili

“Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Sdr. AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka,” ucapnya melalui keterangan resmi yang diterima Jabar Ekspres, Rabu (5/6).

Dalam perkara ini, Nur menambahkan bahwa AL telah secara aktif menginisiasi atau penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Maka dengan dimasukannya persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, Nur mengugkapkan bahwa AL telah memasukan PT PGA sebagai pemenang lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Pj Gubernur Bey Machmudin Rombak dan Cukur Komisaris 5 BUMD Jabar

“Dari perbuatan yang dilakukan AL telah mengkondisikan proses lelang tersebut pada saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri, dan saat ini sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat (KBB) menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya,” ungkapnya

Maka dari itu, atas perbuatannya AL terancam dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan