BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru Pembuatan SIM, Biaya Lakalantas Bakal Ditanggung

JABAR EKSPRES – Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, keanggotaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam tahap uji coba.

Uji coba ini ini akan dilaksanakan di tujuh provinsi yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga : Kelas 1,2,3 Dihapus, ini Sistem dan Iuran Terbaru BPJS Kesehatan

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengungkapkan bahwa masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat mendaftar SIM akan diminta untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui chat WhatsApp PANDAWA atau aplikasi Mobile JKN.

Perlindungan BPJS Kesehatan bagi Korban Lakalantas

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah BPJS Kesehatan akan tetap menanggung biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas.

Pada dasarnya, korban kecelakaan lalu lintas memang bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk membayar biaya perawatan di rumah sakit.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan hanya menanggung kecelakaan lalu lintas tunggal, yaitu kecelakaan yang dialami oleh pengendara sendiri tanpa melibatkan pengguna jalan lain.

Contohnya, pengendara yang menabrak pohon atau terjatuh karena jalanan licin.

Berikut adalah syarat untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan bagi korban kecelakaan tunggal:

  • Korban merupakan peserta BPJS Kesehatan yang aktif.
  • Melampirkan surat keterangan kepolisian untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian, serta barang bukti dan saksi saat pelaporan.
  • Kecelakaan tunggal bukan karena kelalaian pengendara.
  • Korban tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain.

Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, korban bisa mengunjungi rumah sakit terdekat dan mendaftar sebagai pasien.

Selanjutnya, data kepesertaan BPJS Kesehatan akan divalidasi di pendaftaran rumah sakit, dan jika klaim disetujui, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan.

Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ada beberapa jenis kecelakaan lalu lintas yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  • Kecelakaan Kerja: Kecelakaan yang terjadi saat seseorang sedang bekerja tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, melainkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kecelakaan Tunggal Akibat Kelalaian: Kecelakaan yang terjadi karena kelalaian sendiri, seperti mengonsumsi alkohol atau narkoba saat berkendara, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
  • Kecelakaan Ganda yang Ditanggung Jasa Raharja: Kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih, atau antara pengendara dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain, akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga plafon Rp20 juta. Jika biaya perawatan melebihi jumlah tersebut, BPJS Kesehatan akan menanggung selisihnya.
  • Kecelakaan Ganda Penumpang Transportasi Umum: Kecelakaan yang dialami penumpang transportasi umum juga ditanggung oleh Jasa Raharja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan