Arsan Latif Jadi Tersangka, Ini Babak Baru Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) akhirnya resmi menahan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, Irfan Nur Alam (INA).

Penahanan kepada anak dari mantan Bupati Majalengka periode 2018-2023, Karna Sobahi tersebut dilakukan, sebab Tim Penyidik Kejati Jabar menilai bahwa setelah dilakukan pemeriksaan selama 7 jam sebagai tersangka, INA terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

“Saat ini yang bersangkutan (INA) kita lakukan upaya paksa selama 20 hari ke depan di Rutan klas 1 Bandung. Dan penahanan tersebut dilakukan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-781/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024 (kemarin),” ucap Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi melalui keterangan resmi yang diterima Jabar Ekspres, Rabu (27/3) lalu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan