Arsan Latif Belum Ditahan Kejati Jabar Meski Statusnya Tersangka Korupsi Pasar Cigasong

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) per hari ini Rabu, 5 Juni 2024, resmi menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif (AL) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sri Cahyawijaya mengatakan, Arsan Latif (AL) yang pada saat itu menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diduga telah terlibat penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis pada kegiatan bangun guna serah Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Arsan Latif saat ini belum ditahan karena akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kejati Jabar.

BACA JUGA: Stok Darah Mencukupi, RSUD Cibabat Tetap Rutin Lakukan Kegiatan Donor Darah

“Sementara kami sampaikan penetapan tersangka dulu (kepada Arsan Latif). Jika ada penahanan, nanti kita akan informasikan lagi,” ucapnya saat dikonfirmasi oleh Jabar Ekspres, Rabu (5/6).

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih, Cigasong, yang melibatkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA), hingga saat ini terus bergulir.

Kali ini, melalui keterangan resminya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kembali menetapkan salah seorang tersangka berinisial Al yang saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat.

BACA JUGA: Imbas Pemadaman Listrik Total di Sumbar, PLN Siapkan Kompensasi Potongan 10 Persen

Menurut Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sri Cahyawijaya, AL diduga terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan anak dari mantan Bupati Majalengka Karna Sobari.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan. AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka,” ucapnya melalui keterangan resmi yang diterima Jabar Ekspres, Rabu (5/6).(San).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan