Jalur Perseorangan Akhmad Dimyati dan Alam Mbah Dukun Belum Penuhi Persyaratan Jumlah KTP

JABAR EKSPRES – Pasangan bakal calon wali kota Banjar dari jalur perseorangan, H. Akhmad Dimyati dan Alam Alatas, atau yang akrab disapa Alam Mbah Dukun. Telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, untuk menjadi bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada Banjar tahun 2024.

Pendaftaran jalur perseorangan telah dibuka oleh KPU Banjar sejak tanggal 5 hingga 12 Mei 2024. Namun, dalam rentang waktu pendaftaran tersebut, tidak ada bakal pasangan calon lain selain Akhmad Dimyati dan Alam Mbah Dukun yang mendaftar ke KPU Banjar.

Ketua KPU Kota Banjar, Muhamad Mukhlis, menyatakan bahwa saat ini sedang dilakukan proses perpanjangan dan perbaikan syarat dukungan dari jalur perseorangan.

BACA JUGA:Hadir di Polda Jabar, Saka Tatal diperiksa Sebagai Saksi Pegi alias Perong

“Pasangan calon yang sudah mendaftar, yaitu Akhmad Dimyati dan Alam Alatas, telah menyerahkan sekitar 16 ribu KTP. Namun setelah dilakukan verifikasi, banyak di antaranya tidak memenuhi syarat,” kata Muhamad Mukhlis, Selasa 4 Juni 2024.

Dari total 16.644 KTP yang sudah diserahkan oleh pasangan calon tersebut, masih banyak yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Muhamad Mukhlis mengatakan bahwa banyak KTP yang diserahkan tidak memenuhi syarat, sehingga diberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon tersebut untuk segera memperbaiki persyaratan dukungan KTP dari tanggal 3 hingga 7 Juni 2024.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Pemkot Bandung Sorot Pedagang Hewan Kurban di Trotoar

“Salah satu syarat dukungan untuk bakal pasangan calon dari jalur perseorangan dalam Pilkada Banjar tahun 2024 adalah KTP warga Kota Banjar yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetap dengan jumlah minimal sebanyak 15.393 KTP. Syarat dukungan dengan 15.393 KTP harus terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Banjar periode 2003-2013, H. Akhmad Dimyati, dan Artis Alam Mbah Dukun mendatangi KPU Kota Banjar.

Mereka datang menjelang batas waktu penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Bapaslon) Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Banjar Tahun 2024 pada Minggu, 12 Mei 2024 pukul 00.15 WIB.

“Selain daftar Bacalon Wali Kota melalui parpol PDIP, saya ikhtiar dengan cara lain untuk memenangkan Pilkada Kota Banjar 2024,” kata Akhmad Dimyati waktu itu. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan