BACA JUGA: 6 Langkah Cek Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA-S1 via Web SSCASN
Perbedaan PPPK
- Masa kerja: Masa kerja PPPK sesuai surat perjanjian yang telah disepakati, di mana masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
- Status kepegawaian: PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
- Hak: PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
- Proses seleksi: Pendaftar PPPK Guru berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Tahapan seleksi terdiri dari kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
- Daftar gaji PPPK:
- PPPK Golongan I Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- PPPK Golongan II Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- PPPK Golongan III Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- PPPK Golongan IV Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- PPPK Golongan V Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- PPPK Golongan VI Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- PPPK Golongan VII Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- PPPK Golongan VIII Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- PPPK Golongan IX Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- PPPK Golongan X Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- PPPK Golongan XI Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- PPPK Golongan XII Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- PPPK Golongan XIII Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- PPPK Golongan XIV Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- PPPK Golongan XV Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- PPPK Golongan XVI Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- PPPK Golongan XVII Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Demikian informasi yang dapat diketahui mengenai perbedaan yang mencakup status kepegawaian, hak, masa kerja, proses seleksi, hingga gaji antara CPNS dan PPPK.