Tabungan Perumahan Rakyat Ditolak Pekerja di Bandung Barat: Belum Ikhlas dengan Program Itu!

JABAR EKSPRES  – Karyawan swasta di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digagas oleh pemerintah.

Penolakan yang mengemuka dari sejumlah karyawan swasta menyusul adanya keberatan serta skema program yang dirasa tidak sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat yang berpendapatan rendah.

Salah satu yang keberatan dengan potongan Tapera adalah Suntoro Nugroho (28), pekerja di sebuah perusahaan swasta di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Bandung Barat. Setiap bulan Toro sapaan akrabnya menerima gaji Rp 1,7 juta itu mengaku sudah terlalu banyak menanggung beban potongan.

“Nabung sudah dikit-dikit, karena dipotong oleh cicilan motor. Belum lagi untuk biaya hidup, sekarang masa harus dipotong lagi untuk Tapera,” jelas Toro saat ditemui, Senin (3/6/2024).

Setiap bulan, Toro memberikan Rp 750 ribu dari total yang diterima kepada orang tuanya. Hal itu dilakukan guna membantu kebutuhan keluarganya.

Sementara sisa gajinya sekitar Rp200 ribu digunakan untuk mencukupi kebutuhan dirinya sehari-hari seperti untuk membeli bahan bakar kendaraannya.

“Dari Rp 200 ribu, Rp 100 ribunya ditabung. Ini sudah termasuk irit, kalau dipotong lagi untuk Tapera mungkin saya engga bisa nabung,” ujarnya.

Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah agar melakukan pengkajian ulang terkait program tersebut.

“Meskipun cukup untuk Tapera, tapi saya belum iklas dengan program itu,” imbuhnya.

Hal yang sama dikatakan oleh Farida (35), karyawan kontrak di salah satu pabrik tekstil di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Meski dia memahami pemerintah memiliki niat baik. Namun, Farida takut jika uang yang diambil untuk program tersebut dikorupsi.

“Setiap bulan saya terima gajih Rp 3,3 juta. Tapi kan saya kerja sifatnya kontrak, lalu kalau saya udah ga kerja uang itu mau gimana. Takutnya dikorupsi,” papar Farida kepada wartawan.

Ia menambahkan, seharusnya yang gajinya dipotong tidak hanya melulu harus rakyat yang berpenghasilan rendah. Tetapi pejabat atau pemangku kepentingan pun harus ikut dipotong pendapatannya.

“Harusnya dikaji lagi, warga yang gajihnya kecil harusnya jangan dipotong,” tandasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera mewajibkan iuran sebesar 3 persen untuk semua pekerja yang memiliki penghasilan di atas upah minimum. Aturan yang selambat-lambatnya diterapkan pada tahun 2027 ini berlaku bagi pekerja di perusahaan ataupun pekerja mandiri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan