PBNU: Izin Tambang untuk Ormas Merupakan Langkah Berani Presiden Jokowi

JABAR EKSPRES – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas merupakan langkah berani dari Presiden RI Jokowi dalam memberikan perluasan Sumber Daya Alam (SDA) bagi kemaslahatan rakyat.

‘’Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,’’ kata Gus Yahya, sapaan akrabnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/6).

Gus Yahya mewakili PBNU menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Jokowi atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas.

BACA JUGA: Kemiskinan jadi Sorotan Pansus Raperda RPJPD

‘’PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,’’ujarnya.

Gus Yahya juga mengungkapkan saat ini mempunyai jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lombaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.

‘’Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk menghantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang oleh pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya,’’ tutur Gus Yahya.

BACA JUGA: Sonny Salimi Muncul dalam Deretan Bakal Calon Wali Kota Bandung Versi Polsight, Pengamat Unpad: Sosok Kuda Hitam

Gus Yahya juga menyebutkan pihaknya akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodon (Jokowi) pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturann Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2004 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).

BACA JUGA: Proses Panjang, Persib Segera Ambil Alih Pengelolaan GBLA dari Pemkot Bandung

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan