“Hal itu ditandai dengan eartag barcode atau kalung tanda sehat untuk sapi, sedangkan untuk domba atau kambing yang sudah ada kalung tanda sehat,” paparnya.
Petugas akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan administrasi hewan kurban. Tita menjelaskan bahwa selain pemeriksaan kesehatan, petugas juga akan memeriksa surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) sebagai bagian dari proses administratif.
Guna memastikan kesehatan hewan, langkah-langkah antisipatif diambil, termasuk pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Penjualan hewan kurban di Cimahi diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), terutama karena mayoritas hewan tersebut didatangkan dari luar daerah. Pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan terhadap hal ini,” pangkasnya.(Mong)