Jelang Idul Adha, Dispangtan akan Cek Kesehatan 3.000 Hewan Kurban di Cimahi 

JABAR EKSPRES  – Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi targetkan 3.000 ekor hewan kurban telah diperiksa menjelang Idul Adha 1445 Hijriah.

Pemeriksaan hewan kurban akan dilakukan dalam dua tahap, yakni sebelum penyembelihan (antemortem) dan setelah penyembelihan (postmortem).

“Tahun 2024 ini kami menyiapkan 3.000 kalung sehat. Pemeriksaan hewan kurban dilakukan ditingkat pedagang, sebelum dipotong dan setelah dipotong,” ujar Kepala Dispangtan Kota Cimahi Tita Mariam saat dihubungi wartawan melalui seluler, Senin 3 Juni 2024.

BACA JUGA: Diskuk Jabar Bakal Bentuk Website dan Ruang Kreatif Pusat UMKM dan Koperasi

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk menjamin bahwa hewan-hewan tersebut bebas dari penyakit dan layak untuk dikurbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Tita mengaku telah menurunkan 35 petugas yang terdiri dari 22 orang dari Dispangtan, serta sisanya merupakan siswa magang dan anggota Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).

“Para petugas mulai dikerahkan sejak H-10 menjelang Hari Raya Idul Adha 2024/1445 Hijriah,” sebutnya.

Tita menjelaskan bahwa petugas akan memeriksa hewan kurban di tingkat pedagang dengan mengunjungi tempat-tempat penjualan hewan kurban di 15 kelurahan di Kota Cimahi.

Tita menerangkan, hewan kurban yang memenuhi persyaratan kesehatan akan diberikan label berupa kalung sehat yang telah disiapkan oleh pihaknya.

“Pada tahun 2023, jumlah hewan kurban yang dipotong setelah kematian mencapai 3.829 ekor. Data ini merinci bahwa terdapat 1.781 ekor sapi, 1.992 ekor domba, dan 56 ekor kambing yang menjadi bagian dari proses kurban,” terangnya.

Syarat hewan kurban yang sesuai, ungkap Tita, termasuk kondisi kesehatan yang prima, bebas dari penyakit seperti pink eye, orf, enteritis, tympani, serta cacat, serta memiliki berat yang memadai dan usia yang cukup dewasa.

“Domba atau kambing yang akan dijadikan kurban harus memiliki usia minimal 1 tahun, sementara sapi atau kerbau yang dijadikan kurban harus berusia minimal 2 tahun,” bebernya.

“Untuk melihat umur dari gigi, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Syarat lainnya adalah jantan (tidak dikebiri), dan tidak cacat,” terangnya.

Maka dari itu, Tita menghimbau pada masyarakat yang akan membeli hewan kurban, memastikan hewan kurban sudah diperiksa kesehatannya.

Writer: Firman Satria

Tinggalkan Balasan