Dibuka Mulai Hari ini, Ini Info Lengkap Pendaftaran PPDB JABAR 2024

Pendaftaran PPDB Jabar 2024 dibuka mulai hari ini.
Pendaftaran PPDB Jabar 2024 dibuka mulai hari ini.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Informasi terkait pelaksanaan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) tahun 2024 bisa kamu dapatkan didalam tulisan ini.

Mulai dari jadwal pendaftaran hingga syarat dan cara mendaftarnya, hal ini untuk memudahkan kamu yang akan melakukan pendaftaran ke SMA/SMK sederajat yang berada di wilayah Jawa Barat.

Proses PPDB tingkat SMA / SMK sederajat yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sudah mulai dibuka pada hari ini, 3 Juni 2024.

Baca Juga:Masih Ada Waktu, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69 SekarangMasih Kebayang Mantan?, Ikuti Tes Ujian Gagal Move ON di Google Form Ini Untuk Cari Tahu Perasaanmu

Adapun tahapan awal yang sedang berlangsung adalah pendaftaran dan verifikasi dokumen yang dilakukan mulai 3-7 Juni 2024.

PPDB Jabar tahun 2024 kali ini dilakukan sama seperti tahun sebelumnya, yakni bisa memilih dari empat jalur pendaftaran yang ditetapkan.

Dilansir dari website resmi ppdb.jabarprov, calon peserta didik bisa memilih jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi nilai rapor

Adapun syarat pendaftaran yang diberlakukan dalam PPDB Jabar 2024, diantaranya:

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;

3. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik;

5. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Peserta Didik

6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB)

0 Komentar