JABAR EKSPRES – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025 telah dibuka, memungkinkan siswa untuk menempuh jalur afirmasi atau keluarga tidak mampu guna mendapatkan akses ke pendidikan berkualitas. Jalur ini sangat diincar oleh keluarga mampu yang ingin memastikan pendidikan terbaik bagi anak-anak mereka.
Surat DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar melalui jalur afirmasi/keluarga tidak mampu pada PPDB 2024/2025.
Surat ini dikeluarkan oleh pihak desa atau kelurahan tempat siswa berdomisili dan menunjukkan bahwa penerima adalah bagian dari keluarga tidak mampu yang membutuhkan bantuan sosial.
DTKS adalah kumpulan data yang menggambarkan status sosial ekonomi dan demografi penduduk Indonesia yang memiliki tingkat kesejahteraan rendah.
Baca juga : Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2024/2025 Telah Dibuka, Ini Cara dan Jadwalnya
Surat ini dikeluarkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial di bawah Kementerian Sosial, untuk memastikan penerima dapat mengakses bantuan sosial, keringanan biaya, atau beasiswa.
Untuk mendapatkan Surat DTKS yang diperlukan untuk PPDB 2024/2025, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
Persyaratan Mendapatkan DTKS
- Datang langsung ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili.
- Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mintalah Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan.
- Foto keadaan rumah dari depan.
Cara Mendapatkan Surat DTKS Secara Offline
Datang ke Kantor Kelurahan/Desa
- Bawa FC Kartu Keluarga dan FC Kartu Tanda Penduduk (bawa aslinya juga).
- Petugas akan mendaftarkan nama dan melakukan pengecekan mendalam untuk memastikan kelayakan.
- Pihak kelurahan/desa akan melakukan musyawarah dengan kepala desa/lurah dan perangkat desa.
- Hasil musyawarah akan dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa.
- Berita acara ini kemudian dibawa ke Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi.
- Dinas Sosial akan melakukan kunjungan atau survey ke rumah yang bersangkutan.
- Data yang sudah diverifikasi akan dikembalikan ke pihak desa/kelurahan untuk dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Data akan diserahkan kepada bupati/wali kota dan kemudian ke gubernur untuk mendapatkan verifikasi/validasi terakhir.