Bey Machmudin Sebut Peran Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Pastikan Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Dikerahkan tim pemeriksa kesehatan hewan kurban Jabar sebanyak 1.300 orang 

KOTA BOGOR – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta tim pemeriksa hewan kurban Pemda Provinsi Jawa Barat untuk memastikan kesehatan hewan yang sesuai dengan syariat Islam.

“Sejauh ini (hewan kurban di Jabar) sehat, tapi penting dipastikan bagi pembeli bahwa hewan kurban harus memenuhi syariat Islam. Jadi pastikan (pembeli) jangan (sampai) tidak bertanya umurnya berapa sebab ada syarat minimal,” ucap Bey Machmudin saat ditemui usai melepas Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban Jabar di Balai Kota Bogor, Senin (3/6/2024).

Bey juga menyampaikan beberapa hal penting bagi tim tersebut antara lain memastikan pedagang dan pembeli mengetahui detail-detail hewan yang layak untuk dikurbankan dalam Hari Raya Idul Adha.

“Hari ini saya melepas tim pemeriksa kesehatan hewan kurban, harus ada dua sisi baik dari sisi masyarakat sebagai pembeli dan juga pedagang untuk diinformasikan dengan jelas dan detail,” ujarnya.

“Tapi juga di sisi lain, pedagang harus diberi pengertian bahwa hewannya mesti sehat dan bagaimana supaya masyarakat tahu, maka harus ada sertifikat dan sebagainya. Semua (pemeriksaan hewan) gratis,” imbuh Bey.

Untuk itu, ia meminta tim pemeriksa kesehatan hewan kurban agar memberikan pelayanan maksimal kepada pedagang untuk mendapatkan sertifikat sehat secara gratis.

“Jadi mohon diperhatikan, untuk mengeluarkan sertifikat itu tidak ada biaya. Jadi bagi pedagang tidak ada alasan tak memiliki tanda itu. Kalau jaraknya jauh, mohon koordinasi dengan pemerintah kecamatan setempat. Usahakan mendapatkan sertifikat tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA: Herman Suryatman: Modal Sosial Lebih Penting dari Modal Finansial

Bey menyebut pula, pemeriksaan kesehatan hewan kurban ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran penyakit hewan.

Pemda Provinsi Jabar berkomitmen semua hewan kurban mendapatkan seritifikat sehat. Untuk itu pedagang didorong lebih aktif bertanya perihal mendapatkan sertifikat.

“Ini sebagai upaya untuk menghindarkan dari penyakit dan sampai sekarang tidak ada penyebaran (di Jabar). Jadi mohon pedagang juga proaktif untuk mendapatkan sertifikat tersebut,” tandas Bey.

Sementara itu dalam laporannya Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jabar Arifin Soedjayana menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan