ASN Aktif Calonkan Diri di Pilkada, Sekda KBB Ingatkan Jangan Ada Konflik Kepentingan!

JABAR EKSPRES  – Kondisi politik pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 yang bakal dilaksanakan pada November 2024 mendatang di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai memanas.

Pasalnya, selain tokoh masyarakat, mantan bupati, eks birokrat, hingga satu aparatur sipil negara (ASN) aktif pun ikut serta dalam penjaringan balon bupati yang dilakukan oleh sejumlah partai politik di Bandung Barat.

Diketahui, Kepala Bagian Kesra Pemda Kabupaten Bandung Barat, Hasanudin merupakan ASN aktif. Dalam proses penjaringan, Hasan wara-wiri di sejumlah parpol yang membuka penjaringan seperti partai PDIP, PAN, Nasdem, dan Gerindra.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ade Zakir mengingatkan Hasanudin untuk tidak menimbulkan konflik kepentingan selama menjalani tugasnya sebagai ASN.

BACA JUGA: PP Tapera Timbulkan Polemik, Pakar Ekonomi Unpas Nilai akan Menambah Beban Pekerja dan Pemberi Kerja

“Masih tercatat sebagai ASN aktif, dan pensiunnya kalau enggak salah tahun depan tapi saya lupa lagi. Tapi pesan saya jangan ada konflik kepentingan selama menjalankan tugas sebagai ASN,” singkat Ade Zakit saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2024).

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaiman menuturkan, Kabag Kesra yakni Hasanudin harus mundur jika sudah ditetapkan sebagai capon bupati oleh KPU.

“Sesuai dengan ketentuan tetap harus mengundurkan diri saat pendaftaran ke KPU dibuktikan dengan surat pengunduran diri,” ujarnya saat dihubungi.

Ripqi berpesan kepada ASN yang ingin ikut pilkada 2024 ini agar memahami regulasi dan aturan yang sudah di tetapkan yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023.  Undang undang ini penting karena mengatur ketentuan ASN yang ingin maju di ajang Pilkada, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

“Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, di mana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan