Karena itu berikut ada hal lain yang bisa ditambahkan sebagai catatan :
– Pertama, dosa yang dihapus adalah dosa atau kesalahan pada hak Allah saja. Sedangkan jika berkaitan dengan sesama manusia, maka harus diselesaikan dengan yang bersangkutan, meminta maaf atau mengembalikan haknya berupa barang atau hutang.
– Kedua, dosa yang dihapus adalah dosa-dosa kecil, adapun dosa besar maka ia tetap harus bertaubat secara khusus dengan taubatan nasuha dan syarat-syarat taubat nasuha.
Sebagaimana Allah ﷻ berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (Qs. At Tahrim: 8)
Demikian semoga menjadi penyemangat untuk senantiasa berdzikir dan melakukan amal shalih lainnya.