JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan dua pelaku pembuatan tembakau sintetis, AY (19) dan APS (23), yang menjalankan home industri di Kampung Durung Tengah, Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Polresta Bandung dengan Polsek Nagreg.
“Alhamdulillah pada siang hari ini Polresta Bandung melaksanakan kegiatan press conference dimana Polresta Bandung bersama dengan Polsek Nagreg telah mengungkap kasus home industri pembuatan tembakau sintetis,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat gelar perkara di Nagreg, Senin (27/5/2024).
Kusworo menjelaskan, AY dan APS awalnya bekerja sebagai kurir untuk salah satu akun Instagram yang menjual narkotika.
Sebelum menjadi kurir, mereka mengkonsumsi narkotika dari akun tersebut selama tiga bulan. Sebagai kurir, mereka mendapat komisi 10 persen dari setiap penjualan.
“Misalnya, jika mereka mengirimkan Rp. 500.000, mereka mendapatkan Rp. 50.000,” jelas Kusworo.
Setelah setahun menjadi kurir, AY dan APS meminta akses ke bahan baku narkotika untuk mencoba meracik sendiri dengan harapan mendapatkan produk yang lebih kuat.
Mereka melakukan uji coba selama empat hari dan berhasil melakukan transaksi di empat titik.
“Alhamdulillah di titik keempat itu merupakan anggota kita dari Polsek Nagreg yang melakukan undercover buy. Setelah transaksi, polisi menyita barang bukti senilai Rp. 20.000.000 dan menangkap kedua tersangka,” tambah Kusworo
Saat ditanya mengenai kapasitas produksi harian, Kusworo menjelaskan bahwa investigasi masih berlanjut.
“Yang jelas, yang bersangkutan baru memproduksi selama empat hari di Kabupaten Bandung dan sudah menjual di tiga titik,” katanya.
Terkait jaringan distribusi, Kusworo menambahkan bahwa pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut.
“Kami akan terus lakukan penyelidikan dan kembangkan, baik ke sumbernya maupun kepada pemakai-pemakai lainnya,” tutupnya.
Atas perbuatannya, AY dan APS dikenakan pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
“Mereka juga dikenakan pasal 112 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun,” pungkasnya.