Siap Tindak Tegas, BBMC Ultimatum soal Penggunaan Logo Tengkorak oleh Pihak Lain

JABAR EKSPRES – Bikers Brotherhood Motorcycle Club Indonesia atau sering dikenal BBMC, mengaku akan menindak tegas dan ultimatum kepada seluruh sepihak khususnya Bikers Brotherhood 1 Persen MC (BB1%MC) jika masih menggunakan logo berbentuk tengkorak yang kini telah menjadi ciri khas dari club motor tertua di Kota Bandung tesebut.

Kuasa hukum BBMC Indonesia Hendarsam Marantoko mengatakan adanya ultimatum tersebut, sebab logo berbentuk tengkorak saat ini telah resmi menjadi hak milik BBMC Indonesia.

“Semua pihak baik yang tergabung ke dalam 1% atau pihak lain yang menggunakan nama BB1%MC (atau logo tengkorak) itu adalah sebuah perbuatan melawan hukum. Dan oleh karena itu akan ada sanksi hukum baik secara pidana, maupun perdata,” ujarnya di Bandung, Kamis (23/5).

BACA JUGA: Soal Kebocoran Limbah Cair, Begini Klarifikasi Pihak Mie Gacoan

Hendarsam menambahkan, penarikan logo berbentuk tengkorak oleh BBMC indonesia tersebut dilakukan karena adanya surat keputusan Мahkamah Agung RI dengan Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan no: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo no: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo no : 3513 K/PDT/2020. ia mengatakan, didalam isi surat keputusan tersebut, disebutkan bahwa BBMC indonesia merupakan pemilik sah logo berbentuk tengkorak secara hukum.

“Sehingga entitas hukum BB1%MC atau yang biasa disebut 1persen ini, sekarang udah tidak ada lagi karena sudah dibubarkan oleh PN Bandung,” ungkapnya.

Maka dengan adanya hal ini, ia menuturkan bahwa setiap penggunaan logo, lambang, hingga atribut berbentuk tengkorak BBMC Indonesia, maka pihaknya tak segan akan langsung segera melakukan tindakan tegas.

“Jadi terkait dengan logo, lambang, dan atribut itu sudah dilakukan penyitaan oleh PN Bandung secara paksa karena 1% (BB1%MC) tidak ingin melakukannya secara sukarela dimana sebelumnya sudah dilakukan aanmaning atau teguran kepada, tapi mereka tidak melakukan hal tersebut,” tutupnya.

Untuk diketahui, Polemik berkepanjangan di internal kelompok pencinta motor klasik yakni Bikers Brotherhood akhirnya resmi diputuskan oleh Pengadilan Negri (PN) Bandung.

Polemik Internal yang telah terjadi sejak lama ini, melalui surat keputusan Мahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan no: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo no: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo no : 3513 K/PDT/2020, juru sita PN Bandung resmi menindaklanjuti permohonan aanmaning atau teguran dari Bikers Brotherhood MC (BBMC) kepada Bikers Brotherhood 1 Persen MC (BB1%MC) agar segera mengembalikan logo berbentuk tengkorak baik yang terpasang di Jalan Pajajaran, No 42, Kota Bandung, maupun atribut lainnya.

Tinggalkan Balasan