Kebonwaru Bandung Terima 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kepala Rutan Bilang Begini

JABAR EKSPRES – Kepala Rumah Tahanan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru, Suparman mengatakan, ada 4 orang terpidana yang dititipkan untuk sementara waktu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon.

Suparman mengatakan, 4 orang terpidana yang berkaitan langsung dengan kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Rizki alias Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam tersebut, tiba di Rutan Kebonwaru sejak Selasa, 21 Mei 2024 sore kemarin.

“Jadi kemarin (Selasa) jam 18.30 WIB kita terima narapidana dari Lapas Cirebon sebanyak 4 orang, dan sekarang kita sudah lakukan proses karantina,” katanya saat ditemui di Rutan Kelas 1A Bandung atau Kebonwaru, Rabu (22/5).

BACA JUGA: Soal Penangkapan Pegi DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Kata Polisi

Menurutnya, penitipan 4 terpidana tersebut dilakukan oleh Lapas Cirebon bersama Polda Jawa Barat (Jabar). Ia menyebut, hal ini dilakukan untuk kepentingan dalam proses penyelidikan.

“Yang membawa kesini (Lapas Kelas 1A Bandung), pegawai dari Lapas Cirebon dan dari Polda Jabar karena kebetulan dari Polda meminta dipindahkan ke sini,” ungkapnya.

Disinggung soal Identitas terpidana tersebut, Suparman mengatakan bahwa ke-4 nya bernama Rivaldi, Hadi Saputra, Supriyanto, dan Eka.

BACA JUGA: Titik Terang Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, 1 DPO Ditangkap di Bandung

“Jadi kita hanya menerima 4 orang (dari Lapas Cirebon), untuk sementara ini kita taruh di tempat karantina sampai selesai (prosesnya) dan nanti akan dikembalikan lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam, kembali diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Maka agar dapat memudahkan dalam proses pemeriksaan,  ke- 7 pelaku tersebut saat ini telah dipindahkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar untuk sementara waktu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebonwaru Bandung.

BACA JUGA: Ini Alasan Tindak Lanjut Rekom BPK Rendah Menurut Inspektorat Jabar

Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto membenarkan bahwa ke-7 terpidana tersebut saat ini telah berada di Lapas Banceuy dan Rutan Kelas 1A Kebonwaru, Badung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan