JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung semakin intensif dalam menangani masalah juru parkir liar (jukir liar) dengan menggalang koordinasi erat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Upaya ini bertujuan untuk menertibkan praktek parkir ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kepala UPT Parkir Dishub Kabupaten Bandung, Ruddy Heryadi, menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara parkir liar dan jukir liar.
Menurut Ruddy, parkir liar merujuk pada penggunaan lokasi yang tidak diperuntukkan untuk parkir kendaraan namun dijadikan tempat parkir secara ilegal.
Sementara itu, jukir liar adalah individu yang mengelola parkir tanpa izin resmi di tempat-tempat yang sebenarnya sah untuk parkir.
BACA JUGA: Ditangkap di Bandung, Begini Tampang Pegi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
“Penindakannya bisa menggunakan UU tahun 2009, dengan penegakannya langsung dari kepolisian dengan cara menilang. Karena ada perbedaan, kita harus membagi dulu, mana parkir liar, mana jukir liar. Ketika parkir liar, misal di depan pengadilan agama Soreang, itu parkir liar,” jelas Ruddy dalam wawancara di kantor Dishub Kabupaten Bandung, Rabu (22/5/2024).
Untuk penertiban jukir liar, Dishub akan menggunakan Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 sebagai landasan hukum. Perda ini melarang setiap orang yang tidak memiliki kewenangan melakukan pungutan terhadap kendaraan pribadi, angkutan umum, dan angkutan barang yang melintas di jalan.
“Jukir liar ini jadi fenomena, bukan hanya di Bandung, tapi hampir di seluruh Indonesia. Bahkan beberapa kota dan kabupaten tengah berkoordinasi. Untuk jukir liar ini kita sedang berkoordinasi dengan Satpol PP. Kebetulan ada perdanya tentang ketertiban umum di Pasal 10 Perda 5 Tahun 2015,” ungkap Ruddy.
BACA JUGA: 3 Toko Kelontong Terjaring Razia, Ratusan Miras dan Obat Ilegal Disita
Sementara Kepala Dishub Kabupaten Bandung, Hilman Kadar, menyoroti masalah jukir liar di lahan parkir minimarket yang jelas melanggar aturan. Menurutnya, lahan parkir minimarket termasuk kategori off street karena sudah membayar pajak, sehingga tidak boleh ada pungutan tambahan oleh jukir liar.
“Jadi yang di swalayan itu sebenarnya masuknya ke Bapenda. Soalnya mereka telah bayar pajak. Seharusnya pengunjung yang datang tidak dipungut. Soalnya sudah bayar,” tegas Hilman.