JABAR EKSPRES – Masa jabatan kepala desa (Kades) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) otomatis akan diperpanjang dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini seiring dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bandung Barat, Dudi Supriadi menyebut, pihaknya masih menunggu peraturan teknis baik Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) untuk menindak lanjuti peraturan tersebut.
“Kita masih menunggu, jika sudah ada apakah dibuatkan surat keputusan (SK) bupati Bandung Barat atau harus dilantik lagi. Karena itu kita menunggu teknisnya seperti apa,” ujar Dudi saat dihubungi, Rabu (22/5/2024).
BACA JUGA: Buron 8 Tahun, 1 dari 3 DPO Pembunuhan Vina Akhirnya Diringkus Polda Jabar
Dudi mengaku siap menyesuaikan dan menindak lebih lanjut perubahan aturan tentang desa. Apalagi UU perpanjangan jabatan kepala desa telah disepakati dan ditandatangani secara langsung oleh Presiden Jokowi.
“Termasuk jika harus membuat SK bupati, kami siap menyusun itu. Tinggal menunggu PP-nya terbit, lalu kita sesuaikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain jabatan Kades yang diperpanjang, Undang-undang itu juga berlaku untuk jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Berdasarkan data dari DPMD Kabupaten Bandung Barat, dari 165 desa, 130 BPD, masa jabatannya akan habis pada September 2024 mendatang.
“Jadi bukan hanya untuk kepala desa, tetapi jabatan BPD pun otomatis diperpanjang,” katanya.
“Sementara untuk kepala desa, dari 165 Kades, 112 Kades diantaranya, masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2025 mendatang,” tandasnya. (Wit)