Pemkot Bogor Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN dan Pegawai BUMD

BACA JUGA: Sah! TPP ASN dan P3K Banjar Dipotong, Cair Besok

Ketiga, ASN  dapat  menjadi  anggota  Panitia  Pemilihan  Kecamatan  (PPK),  Panitia Pemungut  Suara  (PPS),  atau  Kelompok  Penyelenggara  Pemungutan  Suara (KPPS) dengan ketentuan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, tetap  menjaga  netralitas  dalam  memberikan  pelayanan  masyarakat  dan tidak  memihak  kepada  salah  satu  peserta  Pemilihan  Gubernur  dan  Wakil Gubernur,  Bupati  dan  Wakil  Bupati,  serta  Wali  Kota  dan  Wakil  Wali  Kota Tahun 2024 serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat memimpin apel di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (13/5/2025) pagi, Pj Wali  Kota Bogor, Hery Antasari kembali mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor agar menjaga netralitas dan profesionalisme menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Mengingatkan akan pentingnya netralitas bagi ASN, baik untuk diri saya maupun ASN Kota Bogor karena berkaitan erat dengan kinerja di masa transisi,” katanya.

BACA JUGA: Bahayakan Pengendara Jalan, Pemkot Bandung Sorot Juntai Kabel Udara

Hery berharap pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar dan sukses. Angka partisipasi warga Kota Bogor tetap terjaga dengan baik. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan