Ketiga, ASN dapat menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungut Suara (PPS), atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan ketentuan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, tetap menjaga netralitas dalam memberikan pelayanan masyarakat dan tidak memihak kepada salah satu peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat memimpin apel di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (13/5/2025) pagi, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari kembali mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor agar menjaga netralitas dan profesionalisme menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Mengingatkan akan pentingnya netralitas bagi ASN, baik untuk diri saya maupun ASN Kota Bogor karena berkaitan erat dengan kinerja di masa transisi,” katanya.
BACA JUGA: Bahayakan Pengendara Jalan, Pemkot Bandung Sorot Juntai Kabel Udara
Hery berharap pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar dan sukses. Angka partisipasi warga Kota Bogor tetap terjaga dengan baik. (YUD)