Pemkot Bogor Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN dan Pegawai BUMD

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Pj Wali Kota Bogor menerbitkan Surat Edaran (SE) NOMOR: 100.3.4/2159 – BKPSDM Tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Surat Edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari pada 14 Mei 2024. Ada tiga poin yang ditekankan.

Pertama, Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD mengupayakan  terus   menerus   terciptanya  iklim  yang  kondusif   dan memberikan  kesempatan  kepada  ASN   dan  Pegawai  BUMD  untuk melaksanakan hak  pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas.

BACA JUGA: Inspiratif: Bermula Olah Limbah Roti jadi Pakan, Pria Asal Sumedang Kini Miliki Peternakan Sapi dan Berdayakan Warga

Melakukan pengawasan terhadap bawahannya selama penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil  Bupati, serta  Wali  Kota  dan  Wakil  Wali  Kota  Tahun  2024, agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.

Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada lembaga Pengawas Pemilu secara berjenjang sesuai kewenangannya serta memproses   penjatuhan sanksi atau tindakan administratif apabila mengetahui adanya ASN dan pegawai BUMD yang melakukan pelanggaran.

Kedua, ASN dan pegawai BUMD dilarang melibatkan  diri  pada  proses  kampanye  Pemilihan  Gubernur  dan  Wakil Gubernur,  Bupati  dan  Wakil  Bupati, serta  Wali  Kota  dan  Wakil  Wali Kota Tahun 2024.

BACA JUGA: Dedie Rachim Incar Tiket Rekomendasi Bacawalkot Bogor dari PPP

Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Mengadakan  kegiatan  yang  mengarah  kepada  keberpihakan  terhadap pasangan   calon   Gubernur   dan   Wakil   Gubernur,   Bupati   dan   Wakil Bupati,  serta   Wali   Kota   dan  Wakil  Wali   Kota   Tahun  2024   sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye dan menggunakan  fasilitas  negara  dan  fasilitas  yang  terkait  dengan  jabatan dalam kegiatan kampanye.

“Pelanggaran   terhadap   larangan   sebagaimana   tersebut   di  atas   diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Pj Wali Kota Bogor dalam isi surat edaran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan