MK Tolak Gugatan Gerindra yang Minta PSU Hasil Pileg Jabar Dapil 9

Atas uraian tersebut, MK menyatakan permohonan Gerindra tidak memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan serta mengabulkan eksepsi KPU dan Pihak Terkait yang berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur. ”Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon kabur (obscuur),” tegasnya.

Pada Selasa dan Rabu (22/5), MK menggelar sidang pleno dengan agenda pengucapan/keputusan. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB. (ANTARA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan