MK Tolak Gugatan Gerindra yang Minta PSU Hasil Pileg Jabar Dapil 9

MK Tolak Gugatan Gerindra yang Minta PSU Hasil Pileg Jabar Dapil 9
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau permohonan perkara PHPU Pileg 2024 yang diajukan Partai Gerindra yang meminta pemungutan suara ulang (PSU) hasil Pileg Jawa Barat (Jabar) Dapil 9.
0 Komentar

Atas uraian tersebut, MK menyatakan permohonan Gerindra tidak memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan serta mengabulkan eksepsi KPU dan Pihak Terkait yang berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur. ”Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon kabur (obscuur),” tegasnya.

Pada Selasa dan Rabu (22/5), MK menggelar sidang pleno dengan agenda pengucapan/keputusan. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB. (ANTARA)

0 Komentar