JABAR EKSPRES – Nasib malang dialami AP (19), anak berkebutuhan khusus (ABK) di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor yang menjadi korban rudapaksa dan saat ini hamil 5 bulan.
Pihak keluarga, Didi menjelaskan, semula keluarga tidak curiga tentang kondisi fisik AP. Namun setelah diperhatikan, ada yang beda dengan perut AP.
“Karena itu, keluarga yang merasa curiga, pada akhir April 2024 memutuskan memeriksakan kondisi AP,” katanya kepada media, Selasa (21/5).
BACA JUGA: Komisi IV Ingatkan ASN di Bogor Harus Jaga Netralitas Jelang Pilkada
Kemudian, ibu korban memutuskan membeli alat tes kehamilan mandiri atau test pack. Hasilnya membuat keluarga kaget, ternyata AP positif hamil.
“Awalnya kurang yakin dengan hasil test pack, lalu kami membawa AP ke bidan terdekat, dan hasilnya korban dinyatakan hamil 5 bulan,” tambahnya.
Kendati begitu, pihak keluarga belum mengetahui siapa orang yang tega menghamili AP.
Saat ini, keluarga korban berencana membawa kasus pancabulan itu ke ranah hukum.
BACA JUGA: Warga Gagalkan Aksi Begal di Cileunyi Bandung, 1 Terduga Pelaku Babak Belur
“Keluarga akan melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor dan melaporkannya ke lembaga perlindungan perempuan dan anak,” tutupnya..
Sementara itu, Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustam mengatakan, sampai saat ini belum ada dari pihak keluarga korban yang membuat laporan.
“Kami sudah cek lokasi dan mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan ke Polsek,” pungkasnya. (SFR)