“Jadi dengan adanya proses eksekusi yang dilakukan ini terkait dengan logo, lambang, dan atribut itu sudah dilakukan oleh PN Bandung secara paksa karena 1% (BB1%MC) tidak ingin melakukannya secara sukarela dimana sebelumnya sudah dilakukan aanmaning atau teguran kepada mereka tapi mereka tidak melakukan hal tersebut,” tutupnya.
Untuk diketahui, polemik berkepanjangan di internal Bikers Brotherhood tersebut sudah terjadi sejak lama tepatnya di tahun 2018 lalu. Diketahui juga, Polemik telah yang menyebabkan terjadinya dualisme dalam kelompok pecinta motor klasik tersebut juga, terpaksa harus dibawa ke meja hijau lantaran salah satu kelompok yakni BB1% MC melakukan gugatan kepada BBMC atas kepemilikan logo berbentuk tengkorak yang sudah menjadi ciri khas Brotherhood.(San).