Catat! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2024 bagi PNS, PPPK, TNI dan Polri

JABAR EKSPRES – Tanggal berapa jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2024? Berikut informasinya bagi PNS, PPPK, TNI, hingga Polri.

Pemerintah telah mengumumkan secara resmi bahwa gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, hingga Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2024.

Keputusan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Menurut Pasal 12 ayat (1) dari peraturan tersebut, gaji ke-13 akan dibayarkan paling lambat pada bulan Juni Tahun 2024.

Jika pembayaran gaji ke-13 tidak dapat dilakukan pada bulan Juni, dijelaskan dalam Pasal 13, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2024.

Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Pemberian gaji ke-13 ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

BACA JUGA: Jadwal Gaji 13 Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024, Begini Kata Taspen

Siapa Saja yang Tak Dapat Gaji ke-13 Tahun 2024?

Diketahui, ada sekelompok PNS dan anggota TNI-Polri yang tidak akan menerima gaji ke-13, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 5 dari peraturan tersebut.

Menurut Pasal 5 dalam aturan tersebut, mereka yang tidak mendapatkan gaji ke-13 tahun 2024:

  • sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan
    lain; atau
  • sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar
    oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Strategi Mengelola Gaji ke-13 PNS 2024 Agar Tidak Cepat Habis

  1. Sebelum menghabiskan uang pada hal-hal yang tidak terlalu penting, bijaknya mencatat semua kewajiban dan menggunakan gaji ke-13 untuk melunaskannya. Hal ini penting untuk menghindari pembayaran bunga pada utang, terutama utang kecil yang bisa segera diselesaikan.
  2. Jika Anda telah bebas dari utang tetapi belum memiliki dana darurat, saatnya mulai mengumpulkannya. Dana darurat setara dengan 3 bulan pengeluaran digunakan untuk keadaan darurat seperti bencana alam atau situasi tak terduga lainnya.
  3. Bagi yang sudah memiliki keluarga, biasanya ada tagihan rutin yang harus dibayar. Membuat daftar tagihan yang harus segera dipenuhi bisa membantu mengatur keuangan dengan lebih baik.
  4. Jika masih ada sisa gaji ke-13 setelah melunasi semua kewajiban, pertimbangkan untuk berinvestasi. Investasi adalah cara yang produktif untuk memaksimalkan gaji ke-13, di mana dana Anda bisa menghasilkan keuntungan.
  5. Gunakan sebagian dari gaji ke-13 untuk hiburan, sebagian lagi untuk investasi, dan sisanya untuk disimpan sebagai dana darurat. Sebaiknya alokasikan maksimal 15 persen dari total gaji ke-13 untuk hiburan, sementara sebagian besar dialokasikan untuk investasi dan tabungan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan