Mantap! Gaji ke 13 Cair Bulan Juni Ini, Ini Rinciannya

JABAR EKSPRES- Gaji ke 13 PNS. Pemerintah memiliki rencana untuk mengalokasikan pembayaran gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 5 Juni 2023. Besaran gaji ke-13 ditentukan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Komponen gaji ke-13 bervariasi tergantung pada sumber anggaran yang digunakan. Sesuai dengan Pasal 6 dalam peraturan tersebut, gaji ke-13 PNS yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen dari tunjangan kinerja yang sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang dimiliki.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa proses pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2023. Hal ini disebabkan oleh adanya hari libur dan cuti bersama pada tanggal 1-4 Juni 2023.

“Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto, menyatakan dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo pada hari Ahad, 28 Mei 2023, bahwa gaji ke-13 dapat diajukan melalui Surat Perintah Pembayaran (Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D) mulai tanggal 5 Juni 2023.”

Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS pada tahun 2023 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2023, Pasal 23. Pensiunan PNS yang termasuk dalam kategori ini meliputi Pensiunan PNS, Pensiunan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Pensiunan pejabat negara.

Sesuai dengan Pasal 8 dalam peraturan tersebut, pensiunan dan penerima pensiun akan menerima gaji ke-13 dengan rincian sebagai berikut: pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, serta tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang pensiun pokoknya tidak mengalami kenaikan, mengalami penurunan, atau naik kurang dari lima persen.

Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, besaran nominal pensiun pokok dibedakan berdasarkan golongan dan status. Pensiunan pokok PNS memiliki rentang nominal antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, sementara pensiunan berstatus janda atau duda memiliki rentang nominal antara Rp 1.170.600 hingga Rp 2.124.500. Untuk pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal dunia, rentang nominalnya adalah antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4 248.900. Sementara itu, pensiun orang tua dari PNS yang telah meninggal dunia memiliki rentang nominal antara Rp 312.160 hingga Rp 849.780.

Tinggalkan Balasan