JABAR EKSPRES – Bantuan Sosial (Bansos) merupakan program pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Program bansos ini tidak diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, melainkan hanya disalurkan kepada para penerima manfaat dengan kategori tertentu.
Kategori dan syaratnya pun beragam, setiap program memiliki ketentuan sendiri terkait penerima manfaatnya.
BACA JUGA:Program Tetap Berlanjut, Berikut Daftar Bansos Cair di Bulan Mei 2024
Pemerintah hanya akan memberikan bantuan kepada warga yang sudah terdaftar di pencatatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS sendiri merupakan data induk yang berisi informasi tentang penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Namun bagi masyarakat yang merasa membutuhkan bantuan namun belum terdaftar di DTKS bisa melakukan pendaftaran mandiri baik secara offline maupun online.
BACA JUGA:Dokumen Wajib untuk Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Bagi Jenjang SMA dan SMK
Pendaftaran offline dapat dilakukan dengan cara mendatangi desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
Usulan tersebut selanjutnya akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan untuk kemudian diinput ke aplikasi bansos oleh petugas desa.
Setelah itu pejabat dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan untuk memutuskan apakah warga tersebut memang layak menerima bansos atau tidak.
BACA JUGA:Iuran KRIS BPJS Kesehatan Tak Sama, Orang Kaya dan Kurang Mampu Beda
Sedangkan untuk pendaftaran online dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang bisa diunduh di PlayStore.
Buat akun baru dengan masukan data diri seperti nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KTP dan KK lalu unggah foro KTP dan swafoto memegang KTP.
Kemudian setelah registrasi berhasil, klik menu ‘Daftar Usulan’ dan masukkan kembali data diri sesuai dengan petunjuk.
BACA JUGA:TERBARU, Investasi di Aset Mitra Benarkah Aman Menguntungkan atau Penipuan?
Setelah itu pilih program bantuan sosial yang dibutuhkan, proses selesai dan warga hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi oleh dinas sosial yang nantinya akan diunggah ke system sebagai pengolahan dan penetapan Kemensos.
Jika sudah terverifikasi, hasilnya akan difinalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota yang kemudian akan disahkan oleh kepala daerah.