JABAR EKSPRES – Belum adanya keseriusan pemerintah menyoal pemenuhan hak-hak kelompok disabilitas, membuat mereka yang berkebutuhan khusus ini, menciptakan ‘jalan memutar’ sendiri. Mulai dari berorganisasi dengan mereka yang memiliki nasib sama, hingga yang paling berani: coba masuk ke sistem pemerintah. Sekalipun gagal berkali, tapi mereka sudah berjuang sebaik-baiknya.
Djumono ialah satu di antara seorang tokoh disabilitas yang memilih langkah berani itu. Rasa kecewa tergambar jelas dari raut wajahnya saat menceritakan kembali alasan pencalonan dirinya dalam kontestasi calon legislatif, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pilihan (Dapil) Jawa Barat (Barat), pada ajang Pemilu 2024 kemarin. Duduk di atas kursi roda pemberian mendiang ibunya itu, dia mengaku bahwa pencalonan DPD RI tahun ini merupakan percobaan keduanya. Setelah sebelumnya pada Pemilu 2014 pun tidak lolos. Kendati demikian, ambisi dari pria berusia 56 tahun ini untuk bisa masuk ke Senayan masih terus ada.
“Di Pemilu 2024 ini, meskipun banyak partai dan banyak calon DPD RI juga, masih banyak yang belum memahami hak-hak penyandang disabilitas. Sehingga saya maju. Ingin memperjuangkan hak-hak disabilitas yang masih belum diperhatikan baik itu oleh anggota dewan, pemerintah, maupun masyarakat luas,” ungkap Djumono kepada Jabar Ekspres di Kantor National Paralimpic Committee Indonesia (NPCI) Kota Bandung.
Berkemeja lengan pendek pola bergaris warna merah muda saat ditemui Jabar Ekspres, pada Rabu (21/3) lalu itu, tengah bersiap-siap memimpin rapat sekaligus pelantikan pengurus Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Bandung. Dia terpilih sebagai ketua. Satu per satu para tamu rapat memberi selamat kepadanya sebelum pelantikan dimulai. Dari kursi rodanya, dia tersenyum sambil sesekali menanyakan kabar para kawan-kawan seperjuangannya.
Separuh umurnya dijalani dengan keadaan disabilitas. Kehilangan kedua kaki disebabkan penyumbatan pembuluh darah, membuat Djumono tahu betul akan kurangnya keberpihakan pemerintah kepada kelompok disabilitas. Terlebih pada musim kampanye, ketidaktahuan para bakal calon wakil rakyat itu nyaris menjelma sebagai suatu kewajaran. Sesederhana ketidaktahuan menyoal UU Nomor 8 Tahun 2016 yang membahas tentang 23 Hak Disabilitas. “Bahkan ada yang masih nanya, ‘Oh, sudah ada UU Penyandang Disabilitas’?” cetusnya.