Netralitas Dirut Perumda Tirta Pakuan Dipertanyakan, GERAM Desak Pj Wali Kota Bogor Berikan Sanksi Tegas

JABAR EKSPRES – Kehadiran sosok Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yakni Rino Indira Gusniawan dalam acara Deklarasi Bakal Calon Gubernur Jawa Barat, Bima Arya di Bandung, beberapa waktu lalu terus menuai sorotan publik.

Sikap netralitas salah satu direksi aktif pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 itu pun dipertanyakan.

Hal itu diungkapkan, Koordinator Lapangan Gerakan Mahasiswa Melawan (GERAM), Ramadhan. Pihaknya menyayangkan sikap Bos PDAM tersebut.

Ramadhan menimbang, sanksi teguran yang sudah diberikan Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari dirasa belum maksimal dan menilai seharusnya bisa memberikan sanksi lebih tegas.

“Seharusnya menjadi dasar Pj wali kota dan Sekda Kota Bogor untuk memberikan sanksi tegas terhadap direksi Perumda Tirta Pakuan tersebut,” katanya kepada wartawan dikutip Sabtu, 18 Mei 2024.

“Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pilkada, bahwa ASN hingga aparatur daerah (BUMD) termasuk TNI dan Polri harus menjaga sikap netralitasnya dalam kontestasi politik,” imbuh Ramadhan.

Untuk itu, dirinya mendesak Pj Wali Kota Bogor untuk bisa bertindak lebih tegas memberikan sanksi, tidak hanya teguran.

Sebab, sambung dia, sikap tegas kepala daerah diharapkan kedepannya bisa memberikan efek jera terhadap oknum-oknum ASN yang diduga tidak menjaga netralitas.

“Hari ini kita sama-sama melihat pelanggaran yang dilakukan pimpinan perumda tersebut, sudah sepantasnya pimpinan di perusahan plat merah itu segera di copot. Sehingga oknum-oknum lain tidak meniru perilaku pelanggaran hukum yang di lakukan oleh Bos PDAM,” tegas Ramadhan.

Sementara itu, hingga kini Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari masih berpegang teguh pada kebijakannya yakni memberikan sanksi berupa teguran.

“Dirut PDAM sudah saya tegur meskipun belum masuk ke tahapan Pilkada dan kalau memang terbukti kepada pihak-pihak yang sekiranya merasa dirugikan silahkan melaporkan ke Bawaslu,” tuturnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Dirinyapun mengaku, masih mendalami peristiwa tersebut dan belim bisa memberikan sanksi sesuai kode etik kedisiplinan sebagai aparatur daerah.

“Jadi kalau sanksi kan perlu ada tahapan, ada regulasinya, harus masuk ke tahapan pemilu dan lain sebagainya. Nah itu nanti kita dalami kembali,” tukas Hery. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan