Epy Kusnandar Ternyata Pakai Ganja Ditempat ini Agar Tidak Ketahuan

JABAR EKSPRES – Aktor terkenal Epy Kusnandar, yang populer dengan perannya sebagai Kang Mus dalam sinetron “Preman Pensiun”, kini ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengungkapkan bahwa Epy Kusnandar pertama kali mengonsumsi ganja yang diperolehnya dari Yogi Gamblez, seorang tersangka lain dalam kasus yang sama. Kejadian ini berlangsung selama Bulan Ramadan tahun ini.

“Epy Kusnandar mengonsumsi satu linting ganja pada 21 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, setelah sahur,” ujar Kombes Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).

Baca juga : Polisi Imbau Hati-hati Jika Beli Kendaraan Bekas, Bisa Dicuri Kembali karena Dipasang GPS

Konsumsi Ganja di Atas Pohon

Kombes Syahduddi menjelaskan bahwa Epy Kusnandar mengonsumsi narkoba jenis ganja di atas pohon di belakang apartemennya.

“Mungkin dia memilih tempat itu karena merasa was-was atau takut ketahuan,” jelasnya.

Namun, Epy tidak menghabiskan seluruh linting ganja tersebut dalam sekali pakai. Sisa ganja tersebut digunakan dua minggu kemudian setelah ditemukan di tempat yang sama.

“Dia sempat lupa, lalu menemukan sisa ganja tersebut dan memakainya kembali di atas pohon belakang apartemennya,” tambah Kombes Syahduddi.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa Epy Kusnandar positif mengandung THC, zat aktif dalam ganja.

Barang Bukti dan Penangkapan

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari Epy dan Yogi, termasuk 12,34 gram ganja, tiga pak kertas vapir, satu botol kaca mayones, satu bungkus rokok, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk memesan ganja.

Penangkapan Epy dan Yogi dilakukan di lokasi yang sama, yaitu di warung milik Epy di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (9/5/2024).

Baca juga : Pemilik Pajero yang Viral Pasang Gatling Gun di Kap Mobil Ngaku Cuma Buat Cari Sensasi

Tindakan Hukum dan Rehabilitasi

Akibat perbuatannya, Epy Kusnandar kini menjalani rehabilitasi. Sementara itu, Yogi Gamblez dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi Kasus

Kronologi kasus ini bermula saat Epy Kusnandar mendapatkan ganja dari Yogi Gamblez. Epy mengonsumsi ganja tersebut pertama kali setelah sahur pada 21 Maret 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan