Selain itu, untuk mengoptimalkan penerapan jam operasional kendaraan truk angkutan tambang, Asmawa Tosepu juga menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Tim Pengawasan Penertiban Angkutan Tambang yang terdiri dari berbagai stakeholder terkait, untuk mengawasi truk angkutan tambang agar tetap mentaati aturan tersebut.
“Kami tidak menutup mata dan telinga, jika ada saran dan masukan dari para pelaku sektor pertambangan ini semua untuk kepentingan masyarakat. Mudah-mudahan perencanaan pembangunan jalan khusus tambang bisa terealisasi, kita berharap tahun 2025 jalan angkutan tambang yang sifatnya solusi permanen itu bisa kita bangun,” bebernya.
BACA JUGA: PPKN Beda dengan Pendidikan Pancasila, BPIP Terus Kuatkan Jaringan Melalui BTU Pendidikan Pancasila
Asmawa Tosepu menegaskan, untuk sementara ini tidak ada pungutan biaya alias gratis bagi truk angkutan khusus tambang yang menggunakan fasilitas kantong parkir untuk truk angkutan tambang yang berlokasi di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
“Sementara ini gratis, sampai hari ini kita belum berpikir untuk berbayar,” terangnya.
Kemudian, perwakilan transportasi Gojali menyampaikan, pada dasarnya siap mendukung dan mentaati aturan atau kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Pj. Bupati Bogor dan jajaran.
“Kami sangat menghormati, sangat menghargai karena itu demi kebaikan, kenyamanan, keselamatan masyarakat semuanya. Sebab adanya perusahaan tambang di desa kami ini adalah sebuah anugerah sehingga kami dan masyarakat bisa bekerja di sana,” pungkasnya. (SFR)