Dishub Kabupaten Bandung Tegaskan Pentingnya Pengecekan Kendaraan untuk Study Tour Sekolah

BACA JUGA: Melihat Sebaran Kasus Kekerasan Anak, Usai Peristiwa Dua Pelajar Bandung Tega Aniaya Teman Hingga Tewas

Hilman menegaskan pentingnya uji KIR (Kendaraan Inspeksi dan Registrasi) yang wajib dilakukan setiap enam bulan sekali.

Namun, dia juga mengingatkan bahwa meskipun sudah melakukan KIR, kendaraan harus tetap diuji kembali untuk memastikan kelayakannya.

“KIR diwajibkan setiap enam bulan sekali, meskipun sudah dilakukan KIR, belum tentu kendaraan tersebut masih dinyatakan layak jalan. Jadi, dibuktikan dengan adanya surat telah uji KIR. Kalau di busnya ada stiker, berarti masih dikatakan layak dengan jangka waktu enam bulan,” tuturnya.

BACA JUGA: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan ART di Sukabumi, Tersangka Peragakan 27 Adegan

Melalui upaya ini, Dishub Kabupaten Bandung berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan study tour sekolah serta menghindari terulangnya kecelakaan tragis seperti yang terjadi di Subang.

“Kita ingin memastikan bahwa semua kendaraan yang digunakan untuk mengangkut siswa-siswi kita benar-benar aman dan laik jalan,” pungkas Hilman.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan