Korban diketahui sempat terseret mobil yang dibawa kabur para pelaku sejauh 150 meter hingga akhirnya terjatuh setelah ditabrakkan hingga terpental ke tiang listrik di pinggir jalan.
“Setelah itu mobil dibawa ke tol Ciawi, mereka menunggu di situ, dan satunya menuju Gunung Geulis ganti mobil. Sementara mobil korban dibawa oleh tersangka O,” tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit mobil, senjata api rakitan jenis revolver dan 3 butir peluru, korek gas berbentuk senjata api, 3 pelat nomor, dan GPS mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan UU 12/1951 atas kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (YUD)