Wawan memaparkan, pengajuan tersebut dilakukan pada 2015 lalu. Akan tetapi, dari pihak Pemkab Bandung tidak memberikan respons.
“Kita tunggu-tunggu gak ada kabar dari Pemkab Bandung, malah di tahun 2017 malah muncul Perda (Peraturan Daerah), tidak boleh ada dua pasar berdekatan,” paparnya.
Diketahui, dekat area lahan eks Terminal Cileunyi terdapat Pasar Sehat Cileunyi, yang pengelolaannya dilakukan oleh pihak swasta dari PT Biladi Karya Abadi (BKA).
Padahal ucap Wawan, kala itu pengajuan yang dilakukan belum ada Perda larangan berdiri pasar yang lokasinya berdekatan.
“Kalau sekarang sementara menunggu pihak ketiga bergerak, kita selalu merawat aset desa, rumputnya kita botakin, digunakan untuk aktivitas masyarakat seperti sholat Ied, kegiatan yang mengundang massa,” pungkasnya. (Bas)