KPU Kota Bandung Masih Tunggu Arahan Terkait Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Di detik-detik terakhir masa pendaftaran, satu-satunya calon pasangan perseorangan itu juga datang ke Kantor KPU Kota Bandung. Yakni pada Minggu (12/05) pukul 22.46. Tapi pasangan independen itu hanya menyerahkan 4.096 dukungan yang tersebar di 25 kecamatan. Padahal syarat minimal adalah 121.705 dukungan dengan sebaran minimal 16 kecamatan. Sehingga mereka tidak lolos.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan