JABAR EKSPRES – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Cimahi-Bandung Barat mengancan bakal menggelar aksi demo untuk meminta pencabutan pasal yang dinilai mengancam kebebasan pers pada revisi Undang-undang (UU) penyiaran.
IJTI Korda Cimahi-Bandung Barat juga bakal menolak keras revisi undang-undang penyiaran yang kini sedang di bahas oleh DPR-RI.
Ketua IJTI Korda Cimahi- Bandung Barat Edwan Hadnansyah mengungkapkan, pihaknya bakal menolak keras pasal yang melarang penayangan karya jurnalisme investigasi. Pasalnya, karya jurnalisme investigasi menjadi karya termahal dalam dunia jurnalisme.
”Karya Investigasi sudah pasti ditayangkan secara ekslusif di media, kalau tidak ekslusif ya bukan investigasi namanya,” kata Edwan kepada Jabar Ekspres Kamis, (16/5).
Edwan pun berharap DPR segera mencabut pasal-pasal yang dapat mengamputasi kebebasan pers tersebut. Terlebih, DPR dalam menyusun draft revisi UU Penyiaran tidak melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengatur Jurnalisme.
”Kami akan bersikeras meminta DPR segera mencabut pasal-pasal yang mengganggu Kemerdekaan Pers. Keputusan kami untuk menolak revisi UU penyiaran sudah final tidak ada toleransi lagi,” bebernya.
Jika DPR tetap menolak permintaan pencabutan revisi UU penyiaran, maka Edwan pun mengaku seluruh jurnalis yang ada berencana bakal menggelar aksi demo besar-besaran dan akan turun ke jalan untuk mengawal revisi undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran ini.
”Jika permintaan insan jurnalis tidak ditindaklanjuti, IJTI Korda Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat bersama para jurnalis akan turun aksi untuk mengawal kasus ini,” tutur Edwan.
Sebagaimana diketahui pada pasal 50 B revisi undang-undang penyiaran tersebut melarang penayangan ekslusif jurnalistik investigasi. (bbs)