PPDB Jabar 2024 Siap Digelar, Simak Jadwal dan Rencanamu!

JABAR EKSPRES – Masa depan cerah menanti para calon siswa yang akan menempuh pendidikan di sekolah menengah atas atau kejuruan. Pra Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Jawa Baray segera dibuka! Bagi lulusan SMP atau sederajat yang berminat, persiapkan diri dengan baik karena jadwal dan alur pra pendaftarannya sudah ditetapkan.

adwal Pra Pendaftaran

Pendaftaran PPDB Jawa Timur untuk SMA/SMK akan dimulai pada **20 Mei 2024**. Segera catat tanggalnya dan pastikan persiapkan semua dokumen yang diperlukan.

Alur Pendaftaran dan Jadwal Jalur PPDB

Terdapat lima jalur pendaftaran yang dapat diikuti oleh calon siswa, yaitu:

1. **Jalur Afirmasi**
2. **Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali**
3. **Jalur Prestasi Hasil Lomba**
4. **Jalur Prestasi Nilai Akademik**
5. **Jalur Zonasi**

Setiap jalur memiliki jadwal pendaftaran yang berbeda. Pastikan untuk mengikuti jadwal sesuai dengan jalur yang dipilih.

Syarat Pra Pendaftaran

Sebelum mengikuti pra pendaftaran, pastikan kamu telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, antara lain:

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Fotokopi Surat Keterangan Domisili (SKD)
– Fotokopi surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bagi yang berada di wilayah terkena bencana
– Fotokopi surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, khusus bagi yang berdomisili di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial
– Fotokopi ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir
– Fotokopi rapor SMP semester 1-5
– Fotokopi akreditasi SMP/MTs/sederajat bagi yang berasal dari luar Jawa Timur
– Dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan

Persyaratan Umum

Selain dokumen, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi:

1. Usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat.
3. Warga negara Indonesia atau warga negara asing dengan surat rekomendasi izin belajar.
4. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, serta tidak bertato atau bertindik tidak pada tempatnya.
5. CPDB SMK harus memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh pihak sekolah.

**Pengisian dan Verifikasi Nilai Rapor**

Proses pengisian nilai rapor oleh Kepala Sekolah SMP/sederajat dimulai pada **20 Mei 2024**. Setelah itu, CPDB memverifikasi dan membetulkan nilai rapor yang telah diisikan oleh sekolah asal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan