Pemberdayaan Masyarakat melalui Kepedulian Sosial Kepada Lanjut Usia

Kepedulian terhadap lansia dapat dilakukan dengan memastikan bahwa lansia mendapatkan perhatian dan dukungan sehingga mereka dapat hidup bermartabat. Dalam rangka mewujudkan kepedulian masyarakat, diperlukan proses belajar untuk dapat membangun kesadaran masyarakat dan keinginan untuk turut serta dalam upaya pemecahan masalah.

Hal ini ditujukan agar masyarakat dapat meningkatkan rasa empati dan memahami pentingnya kontribusi masyarakat dalam upaya pendampingan agar lanjut usia dapat hidup sejahtera. Menumbuhkan kepedulian masyarakat tidaklah mudah, tetapi bukan berarti tidak mungkin. Dalam praktiknya, pembentukan kelompok masyarakat  peduli lansia yang digagas dari bawah menjadi salah satu wujud nyata kepedulian masyarakat.

Kementerian Sosial melalui Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor: 35/4/Hk.01/03/2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Permakanan Bagi Lanjut Usia Keluarga Tunggal telah mengeluarkan kebijakana pemberian bantuan permakanan bagi lansia keluarga tunggal, yaitu lansia yang tidak memiliki sanak saudara dan tinggal sendiri.

Pada saat ini di tengah masyarakat ditemukan banyak Lansia keluarga tunggal belum dapat memenuhi kebutuhan dasar yaitu permakanan secara mandiri. Masyarakat dihadapkan pada realita lansia yang mengalami ketelantaran, kelaparan, keterasingan, bahkan meninggal dunia tanpa diketahui pihak lain. Terkait permasalahan tersebut pemerintah melalui Kementerian Sosial terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada para lansia keluarga tunggal di Indonesia terutama untuk melindungi dari risiko kelaparan atau tidak terpenuhi kebutuhan dasar berupa permakanan yang bila dibiarkan akan berakibat fatal.

Bantuan Permakanan adalah sebuah program yang dapat mewadahi kepedulian masyarakat terhadap lansia, yaitu sebuah kegiatan untuk memberikan makanan yang terdiri dari nasi/sejenisnya (menyesuaikan dengan daerah masingmasing), lauk pauk, sayur, buah, dan air mineral yang diberikan sebanyak 2 (dua) kali sehari dalam 1 (satu) kali pengantaran. Pelaksana permakanan ini dilakukan oleh kelompok masyarakat (Pokmas).

Penyaluran permakanan untuk penerima manfaat di wilayah kepulauan, atau pegunungan, atau daerah lain yang tidak cukup dengan upah pengiriman yang telah ditentukan dapat menunjuk perwakilan Pokmas di tingkat rukun tetangga, rukun warga, atau kelurahan/desa. Apabila tidak memungkinkan dan masih terlalu jauh dapat melalui tetangga Penerima Manfaat atau warung makan yang dekat dengan rumah Penerima Manfaat yang selanjutnya ditetapkan menjadi anggota Pokmas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan