Oleh: Sri Ratna Ningrum
PENINGKATAN angka harapan hidup di Indonesia merupakan salah satu dampak dari keberhasilan dalam pembangunan khususnya di bidang kesehatan sehingga berdampak pada bertambahnya jumlah penduduk lanjut usia (lansia). Lansia Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, adalah penduduk yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
Menururt BPS (2023), Indonesia sudah memasuki ageing population sejak tahun 2021. Persentase lansia Indonesia mengalami peningkatan setidaknya 4 persen selama lebih dari satu dekade (2010-2022) sehingga menjadi 11,75 persen. Umur harapan hidup juga meningkat dari 69,81 tahun pada 2010 menjadi 71,85 tahun di tahun 2022. Angka ini menggambarkan setidaknya setiap penduduk yang lahir di tahun 2022 berharap akan dapat hidup hingga berusia 71 s.d. 72 tahun.
Penduduk lanjut usia umumnya sangat bergantung dan membutuhkan bantuan dari keluarga maupun orang lain dalam pemenuhan kebutuhan hidup yang layak, perhatian dan kasih sayang. Pasal 8 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 menyebutkan bahwa dalam usaha peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia maka pemerintah, masyarakat, dan keluarga bertanggungjawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Berdasarkan pernyataan ini maka masyarakat bermitra dengan pemerintah berupaya memberikan pelayanan kepada lansia dengan mengembangkan kepedulian sosial. Kepedulian sosial merupakan sebuah sikap yang menunjukkan keterikatan dengan kemanusiaan, empati terhadap anggota masyarakat sehingga ada ketertarikan dan keinginan untuk memberikan bantuan bagi orang lain yang membutuhkan.
Kepedulian sosial dalam masyarakat merupakan suatu sikap dan tindakan untuk membantu orang lain yang membutuhkan. Kepedulian sosial dapat ditanamkan melalui pendidikan dalam keluarga dan lingkungan masyarakat tempat seseorang tumbuh. Dari lingkungan keluarga dan masyarakat itu seseorang mendapatkan nilai-nilai tentang kepedulian sosial. Nilai-nilai yang tertanam dalam kepedulian sosial meliputi nilai kasih sayang, tolong-menolong atau gotong royong, kerendahan hati, keramahan dan kesetiakawanan.
Kepedulian sosial bukanlah untuk mencampuri urusan orang lain, tetapi ikut merasakan yang dirasakan orang lain serta membantu menyelesaikan permasalahan yang di hadapi orang lain dengan tujuan kebaikan. Kepedulian sosial dikaitkan dengan lanjut usia, dapat dimaknai dengan memberikan kesempatan lanjut usia potensial untuk lebih produktif, meningkatkan peran masyarakat dalam pendampingan dan pelayanan kepada lanjut usia, dan memiliki kesadaran akan pentingnya kepeduliaan terhadap lanjut usia.