Kini NIK dan Kepesertaan JKN Bayi Baru Lahir Bisa Diurus di Fasilitas Kesehatan

“NIK ini sudah menjadi Single Indentity Number yang bersifat tunggal dan menjadi dasar banyak pelayanan publik, salah satunya untuk kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setelah Bayi Baru Lahir mendapatkan NIK, agar selanjutnya juga dapat didaftarkan untuk kepesertaan Program JKN,” tutur Tatang.

BACA JUGA: Kukuhkan BP4 Jabar, Bey Machmudin:  Keluarga Harmonis Berkontribusi Besar terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E. L. Borotoding. Dirinya menyampaikan bahwa NIK sudah menjadi hak setiap warga negara. Khususnya di Kota Bandung sendiri, akses penerbitannya kini telah dimudahkan dengan hadirnya Aplikasi SALAMAN. Greisthy sangat mengapresiasi inovasi dan kolaborasi yang telah tercipta selama ini untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

“Adanya kemudahan akses penerbitan NIK bagi Bayi Baru Lahir ini sangat sejalan dengan kebutuhan pendaftaran kepesertaan Program JKN. BPJS Kesehatan mendapatkan manfaat yang sangat besar dengan adanya inovasi Aplikasi SALAMAN ini, misalnya tidak ada lagi input-an Bayi Nyonya bagi bayi dari ibu kandung yang sudah terdaftar Program JKN atau pendaftaran bayi yang menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK),” ungkap Greisthy.

Ia menjelaskan, setelah Bayi Baru Lahir mendapatkan NIK lewat Aplikasi SALAMAN, pendaftaran kepesertaan JKN dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) BPJS Kesehatan. Sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Bayi Baru Lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.

“Melalui kerja sama ini, artinya Faskes telah mengukuhkan komitmen bersama dan saling berkolaborasi untuk mengimplementasikan amanat regulasi. Adanya komitmen dari Disdukcapil untuk one day service dalam hal penerbitan NIK, tentunya sangat patut diapresiasi. Melalui kolaborasi yang indah ini tentunya bersama kita dapat meningkatkan pelayanan publik yang lebih solid lagi,” pungkasnya.

Pemerintah Daerah Kota Bandung melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 021-Disdukcapi/2024 juga telah mengimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan agar mencantumkan data NIK bagi setiap bayi baru lahir.

Dengan adanya penandatanganan kerja sama ini, adapun jumlah Faskes yang telah memiliki akses permohonan penerbitan NIK sebanyak 37, terdiri dari 26 rumah sakit, 2 klinik utama, 7 puskesmas, 2 klinik pratama, serta 50 bidan yang tergabung dalam Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Bandung dan telah diberikan user Aplikasi SALAMAN. (BS/rm)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan