Jalan Terjal Calon Independen di Pilkada 2024

 

Wenti melanjutkan, dari ketiga yang berkonsultasi itu hanya pasangan Hildan Kristo – Fitriani Syarah yang membuat akun silon. Tapi kolaborasi pasangan itu diganti menjadi duet Hildan Kristo dengan Heri Sismoro. Akun silon bagi pasangan perseorangan itu juga telah dibuatkan oleh KPU.

 

Di detik-detik terakhir masa pendaftaran, satu-satunya calon pasangan perseorangan itu juga datang ke Kantor KPU Kota Bandung. Yakni pada Minggu (12/05) pukul 22.46. “Mereka datang menyerahkan berkas dukungan,” jelasnya.

 

Wenti menambahkan, berkas dukungan itu kemudian diperiksa petugas KPU. Disaksikan juga tim pemenangan bersama Bawaslu. Ternyata jumlah dukungan yang dilampirkan belum memenuhi syarat minimal yang telah ditentukan.

 

Calon pasangan independen itu hanya menyerahkan 4.096 dukungan yang tersebar di 25 kecamatan. Padahal syarat minimal adalah 121.705 dukungan dengan sebaran minimal 16 kecamatan. “Jumlahnya tidak memenuhi syarat minimal yang ditetapkan,” terang Wenti.

 

Sehingga, lanjut Wenti, KPU kemudian menerbitkan surat pengembalian. Karena memang dukungan yang dilampirkan tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Persyaratan Tidak Mudah

 

Direktur Eksekutif Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC) M Indra Purnama turut merespon minim dan kandasnya calon independen dalam Pilkada itu. Menurutnya persyaratan yang harus disetorkan agar bisa masuk jalur tersebut tidak mudah.

 

Indra menguraikan, calon independen musti menyerahkan syarat minimal berupa berkas dukungan sebesar 6,5 persen dari DPT. “Itu bukan hal mudah, butuh logistik juga,” terangnya kepada Jabar Ekspres.

 

Untuk Pilgub Jabar 2024 syarat minimalnya adalah 2.321.469 dukungan dengan sebaran minimal di 14 Kabupaten Kota. Kalau untuk Pilwalkot Bandung 121.705 dukungan.

 

Indra melanjutkan, calon Independen yang serius untuk menang tentu mempertimbangkan hal tersebut. Butuh mengukur juga peluang popularitas dan elektabilitas. “Kalau sekedar untuk mencari citra, dari pada sia-sia mending nempel saja pada partai atau kandidat tertentu,” jelasnya.

 

Board of Advisor IPRC Idil Akbar menambahkan, waktu pendaftaran atau pengumpulan berkas yang mempet juga menjadi hambatan tersendiri. “Rasa-rasanya tidak mungkin untuk bisa mengumpulkan berkas dukungan sesuai ketentuan,” sambungnya.

 

Hadapi Tantangan Kampanye dan Pasca Pilkada

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan