Jalan Terjal Calon Independen di Pilkada 2024

Penerimaan berkas dukungan calon perseorangan di KPU Kota Bandung. (Ist)
Penerimaan berkas dukungan calon perseorangan di KPU Kota Bandung. (Ist)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Calon perseorangan atau Independen merupakan salah satu jalur yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pendaftaran perebutan kursi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, tidak banyak bahkan kosong kandidat yang bisa menempuh jalur itu.

Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jabar 2024 misalnya, KPU Jabar memastikan tidak ada calon perseorangan. Karena memang tidak ada pasangan calon yang menyerahkan berkas selama masa pendaftaran.

Artinya tokoh atau kandidat yang ingin meramaikan Pilgub 2024 harus didukung partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jabar. Tahapan akan berlanjut hingga pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November nanti.

Kota Bandung juga Nihil Calon Independen

Baca Juga:Tak Mau Maju di Pilgub 2024, Bey Machmudin Tolak Tawaran DemokratTiga Siswa Jawara Olimpiade Fisika, Ingin Ciptakan Penemuan Baru yang Berguna

Kondisi serupa tidak hanya terjadi di tingkat Provinsi, tapi juga di Kota Kabupaten. Salah satunya adalah Kota Bandung.

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Bandung nyaris ada calon perseorangan atau independen. Tapi berkas pendaftaran pasangan itu ditolak KPU Kota Bandung karena tidak memenuhi syarat minimal.

Pasangan yang dimaksud adalah Hildan Kristo dan Heri Sismoro. Dari informasi yang dihimpun, Hildan adalah sosok budayawan di Kota Bandung. Ia akrab dipanggil Kang Wildan.

Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti menguraikan, pihaknya telah membuka penyerahan berkas untuk calon perseorangan sejak 8 Mei lalu. Selama masa itu, ada perwakilan 3 calon perseorangan yang berkonsultasi ke KPU.

Mereka adalah Donny Mulyana Kurnia, Masta, dan Hildan Kristo duet Fitriani Syarah. “Tapi tidak semua mengajukan permohonan pembuatan akun silon,” terangnya, Senin (13/05).

0 Komentar