Dugaan Kekerasan Seksual, Unpar Nonaktifkan Status Dosen SM

JABAR EKSPRES – Dosen Luar Biasa (DLB) Fakultas Filsafat, Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, SM yang diduga terlibat melakukan kekerasan seksual, saat ini sudah dinonaktifkan mengajar di kampus tersebut.

Pihak kampus menyampaikan bahwa dosen yang bersangkutan sudah tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan apapun. Bahkan tidak terbatas pada kegiatan akademik dan non-akademik di lingkungan Unpar.

“(Baik) yang diselenggarakan baik secara daring maupun luring per 13 Mei 2024,” tulis pihak Unpar berdasarkan keterangan yang diterima Jabar Ekspres , pada Selasa (14/5).

BACA JUGA: Pasca Habisi Nyawa Ibu Kandung di Sukabumi, Pelaku Sempat Tawarkan Uang Rp300 Ribu ke Tetangga Agar Membunuh Dirinya

Diketahui bahwa Unpar telah mengeluarkan surat pemberitahuan terkait kasus yang menyeret dosen Mata Kuliah Filsafat Sosial dan Politik itu, pada 13 Mei 2024.

“Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (jika ada) di luar Universitas Katolik Parahyangan tidak terafiliasi dengan Universitas Katolik Parahyangan,” tegas pihak kampus.

Sementara itu, SM melalui unggahan akun Instagram miliknya, menyayangkan sikap instansi perguruan tinggi yang memutus hubungan kontrak atau kerja sama. Termasuk kontrak dirinya dengan salah satu penerbit.

BACA JUGA: Jadwal Terbaru Penerimaan CPNS 2024, Lengkap dengan Formasi dan Link Daftar

“Saya sangat menyayangkan berbagai tindak sepihak berupa pemutusan kontrak dan hubungan kerja dari sejumlah instansi seperti kampus dan penerbit tanpa menunggu hasil investigasi resmi,” tulisnya, dikutip Jabar Ekspres, Selasa (14/5).

Selebihnya, dia tetap akan menunggu hasil investigasi resmi tersebut. Sekaligus menghormati hasil yang diumumkan melalui proses itu. Dirinya pun menjelaskan bahwa ia berhak menyandang status tidak bersalah berdasarkan asas presumption of innocence hingga dibuktikan sebaliknya.

“Atas dasar itu, segala bentuk tuduhan maupun tindakan yang tidak benar dan tidak berdasar, dalam kaitannya dengan dugaan kasus kekerasan seksual yang dituduhkan pada saya tanpa menunggu hasil investigasi resmi, memiliki konsekuensi hukum,” tutupnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan