Pertama, jika memiliki perangkat telepon pintar atau smartphone pihaknya akan membantu booking antrean daring oleh petugas yang telah ditunjuk.
Kedua, warga akan dibantu dalam hal pengajuan dokumen kependudukan secara daring. Ketiga, jika kedua cara tersebut masih dirasa sulit, maka kantor kecamatan diminta untuk membantu layanan secara manual.
“Jadi kantor kecamatan menerima pelayanan dokumentasi kependudukan yang tanpa antrean online. Saat ini kita trial and error dulu, jika semua masyarakat sudah teredukasi, maka seluruh kecamatan harus online,” katanya. (YUD/ADV)