JABAR EKSPRES – Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Bandung nyaris ada calon perseorangan atau independen. Tapi berkas pendaftaran pasangan itu ditolak KPU Kota Bandung karena tidak memenuhi syarat minimal.
Pasangan yang dimaksud adalah Hildan Kristo dan Heri Sismoro. Dari informasi yang dihimpun, Hildan adalah sosok budayawan di Kota Bandung. Ia akrab dipanggil Kang Wildan.
Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti menguraikan, pihaknya telah membuka penyerahan berkas untuk calon perseorangan sejak 8 Mei lalu. Selama masa itu, ada perwakilan 3 calon perseorangan yang berkonsultasi ke KPU.
Mereka adalah Donny Mulyana Kurnia, Masta, dan Hildan Kristo duet Fitriani Syarah. “Tapi tidak semua mengajukan permohonan pembuatan akun silon,” terangnya, Senin (13/05).
BACA: VIRAL, Pengakuan Siswa yang LIVE Tiktok Saat Detik-detik Kecelakaan Bus Terguling di Subang
Wenti melanjutkan, dari ketiga yang berkonsultasi itu hanya pasangan Hildan Kristo – Fitriani Syarah yang membuat akun silon. Tapi kolaborasi pasangan itu diganti menjadi duet Hildan Kristo dengan Heri Sismoro. Akun silon bagi pasangan perseorangan itu juga telah dibuatkan oleh KPU.
Di detik-detik terakhir masa pendaftaran, satu-satunya calon pasangan perseorangan itu juga datang ke Kantor KPU Kota Bandung. Yakni pada Minggu (12/05) pukul 22.46. “Mereka datang menyerahkan berkas dukungan,” jelasnya.
Wenti menambahkan, berkas dukungan itu kemudian diperiksa petugas KPU. Disaksikan juga tim pemenangan bersama Bawaslu. Ternyata jumlah dukungan yang dilampirkan belum memenuhi syarat minimal yang telah ditentukan.
Calon pasangan independen itu hanya menyerahkan 4.096 dukungan yang tersebar di 25 kecamatan. Padahal syarat minimal adalah 121.705 dukungan dengan sebaran minimal 16 kecamatan. “Jumlahnya tidak memenuhi syarat minimal yang ditetapkan,” terang Wenti.
Sehingga, lanjut Wenti, KPU kemudian menerbitkan surat pengembalian. Karena memang dukungan yang dilampirkan tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.(son)